DATA adalah “things known or assumed”,
yang berarti bahwa data itu sesuatu yang diketahui dan dianggap.
Diketahui artinya yang sudah terjadi merupakan fakta(bukti).
FORGERY adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Jadi kesimpulannya, DATA FORGERY adalah "kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah ada salah ketik atau dibuat menyerupai aslinya sehingga dapat mengelabui korban".








0 komentar:
Posting Komentar