web stats

.

Jumat, 13 Desember 2013


Nama:
Ajie Rahmat Dijaya

Nim:
12120969


Nama:
Danang Wahyudi

Nim:
12120496

Nama:
David

Nim:
12120457

Nama:
Robi  Hidayattulloh

Nim:
12121544

Nama:
Suherman      

Nim:
12120813


Nama:
Wendi Kurniadi        

Nim:
12121045

Kamis, 12 Desember 2013



Masyarakat Diimbau Waspadai Situs Palsu Taspen

Jakarta – Masyarakat dihimbau untuk mewaspadai adanya pemalsuan situs (website) Taspen oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Website atau url PT TASPEN (Persero) yang palsu adalah :

www.taspen-pesero2013.webs.com.

Sekretaris Perusahaan PT Taspen Sudyatmoko Sentot Sudiro menyatakan bahwa alamat resmi website PT Taspen adalah www.taspen.com. Modus operandi penipuan yang sebelumnya melalui media telepon atau SMS yang mengatasnamakan karyawan taspen, katanya, kini telah beralih melalui media jejaring internet .

“Calon korban yang menjadi sasaran akan di giring ke halaman web palsu tersebut dan akan dihadapkan pada pilihan menu Tata Cara Penerimaan dividen dengan link : http://taspen-persero2013.webs.com/tata-cara-penerimaan-dividen,” jelas Sentot dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (2/10).

Sentot menjelaskan dalam modus ini para calon korban akan dihimbau untuk menghubungi nomor telepon yang tertera di website tersebut dan akan tersambung dengan seseorang yang mengaku sebagai pegawai PT Taspen. Padahal, katanya, pihaknya tidak pernah memberikan layanan internet terkait dividen perusahaan.

Peserta TASPEN juga dihimbau untuk senantiasa waspada dan jangan mudah terpengaruh terhadap janji janji dengan kedok pembagian dividen, hadiah, undian, dan lain sebagainya, yang pada akhirnya akan merugikan mereka. Sentot menegaskan kembali bahwa PT. TAPSEN tidak pernah membagikan dividen dan telah memberikan informasi melalui berbagai media baik elektronik maupun cetak.

Senin, 09 Desember 2013

Kesimpulan


Dalam kasus Data Forgery merupakan salah satu bentuk sisi negatif dari penggunaan internet,kejahatan ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik milik perorangan maupun di instansi pemerintahan maupun swasta, yang digunakan pelaku untuk memperoleh keuntungan.

Modus yang digunakan pada kasus Data Forgery biasanya menggunakan situs-situs palsu yang mirip dengan situs aslinya, situs ini didapat pelaku dengan membeli domain dari para hacker luar.

Dalam menyikapi dan menggunakan teknologi, mestinya kita dapat memilah mana yang benar dan memberi manfaat sehingga tidak merugikan bagi orang lain dan untuk selalu mencari informasi yang up date terhadap segala bentuk penipuan dalam media internet.
Terima kasih.

Minggu, 08 Desember 2013

UU ITE 2008

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.

1.Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur pula dalam KUHP pasal 282 mengenaikejahatan terhadap kesusilaan.

2.Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

3.Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

4.Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

5.Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.

6.Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.

7.Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).

(Referensi artikel http://it.ums.ac.id hal.42)

Penanggulangan Data Forgery













Berikut beberapa saran yang dapat diberikan agar tidak menjadi korban CYBER CRIME:

a) Melindungi Komputer dengan antivirus

b) Melindungi Identitas account pribadi

c) Selalu Up to Date informasi

d) Tidak menanggapi E-mail yang mencurigakan

e) Melindungi Account dengan password yang rumit

f) Membuat Salinan/back up data

g) Cari Informasi tentang situs yang dikunjungi

Contoh Kasus

Berikut contoh kasus DATA FORGERY:



Faktor-Faktor Penyebab



•Faktor Politik
Persaingan politik menjadi salah satu contah alasan tindakan pemalsuan data,selain untuk menjatuhkan lawan politik juga mengurangi para pesaing-pesaing di dunia politik,dan memberikan ancaman bagi pemerintahan.

•Faktor Ekonomi
Kesulitan finansial dan pemenuhan kebutuhan hidup mendorong pelaku kriminal memasuki dunia cybercrime,dengan keahliannya para hacker dapat menipu korbannya dan memperoleh keuntungan untuk dirinya sendiri.

•Faktor Sosial Budaya
Perkembangan jaman dan masuknya budaya asing memberi pengaruh positif maupun negatif,kemajuan teknologi memberikan pengetahuan baru namun bila digunakan secara salah maka dapat merugikan.

Mengenai Saya

Foto saya
DEPOK, JAWA BARAT, Indonesia

Pengikut

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More